Latar Belakang Pendirian NBS
Papan Nama Kampus NBS |
Disadari ataupun tidak disadari bahwa masih ada kesan pendidikan yang berbasis Islam (pesantren) hampir identik dengan “keterbelakangan” bahkan ada yang mengatakan pendidikan Islam itu bisa jalan saja sudah untung, dengan fasilitas dan guru yang dimilikinya pun seadanya. Hal ini mungkin juga karena potensi pendidikan yang berbasis pesantren belum menjadi suatu kekuatan aktual.
Disisi lain masyarakat telah menyadari bahwa moral bangsa Indonesia ini sudah mencapai pada titik nadir, terjadinya perilaku yang menyimpang dalam masyarakat tidak lain adalah terkait dengan persoalan moral, dimana masyarakat sulit mencari tokoh dan figur yang dapat dijadikan panutan dan idola yang memegang teguh etika dan norma agama. Praktek perilaku penyimpang sudah menjadi suguhan rutin setiap hari, terutama aktivitas media massa yang turut menyebar dan menyemarakkan dengan dalih kebebasan informasi, hak azasi, seni/budaya dan demokrasi.
Kata kunci untuk meminimalkan perilaku penyimpangan tersebut adalah membekali anak didik dengan pengetahuan Islam melalui pendidikan yang berbasis pesantren. Dari sinilah kita mulai menanamkan nilai-nilai Islami yang dapat mengeliminasi perilaku menyimpang tersebut sejak dini hingga dewasa, sampai terbentuk masyarakat berbasis Ilmu Pengetahuan dan teknologi yang Islami atau sebutan berbasis IPTEK dan IMTAQ. Dalam konteks ini pendidikan yang berbasis pesantren dituntut untuk mempu mempersiapkan generasi mendatang dengan kemampuan, kompetensi dan skill sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Peranan, keleluasaan dan ruang gerak untuk mengembangkkannya sangat terbuka.
Sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. : 20/2003 dengan tegas menempatkan sistem pendidikan Agama sebagai komponen utama sistem pendidikan nasional. Dengan Undang-Undang ini pendidikan Islam bukan hanya telah dipandang sederajat melainkan sekaligus memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bentuk institusi pendidikan umum lainnya. Pendiidikan yang berbasis pesantren yang dahulu seringkali diabaikan dan dipandang berada di luar sistem pendidikan nasional, saat ini telah secara terbuka diakui dan bahkan disamakan dengan sekolah-sekolah umum lainnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu lembaga pendidikan yang berkualitas yang mampu mengantarkan peserta didik untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan skill sebagai bekal hidup yang di landasi oleh aqidah yang kuat, pendek kata suatu lembaga yang dijadikan sebagai wacana pengembangan ke-ilmuan dan ke-Islaman yang memadukan pennguasaan ilmu dunia dan ilmu akherat, yang tidak mengenal dikotomis dalam ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada peserta didik, maka dirikannya Pondok Pesantren, yang diberi nama Nur Milad ”Boarding School” , dengan pendidikan formalnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) .Sekolah ini berlokasi di desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan, yang diharap menjadi Percontohan Nasional Pendidikan Umum (SMP dan SMA) yang berbasis Pesantren.
Pendirian Nur Milad Boarding School di sebuah Dusun Santri dengan luas total lahan 22 ha tanah yang tersebar dengan radius maximal 500 m, sekelilingnya terdiri dari perkebunan, danau, persawahan yang alami dan menghijau, merupakan tempat tafaquh fiddien yang kondusif, rekreatif dan area olahraga yang sangat baik. Lembaga ini dilahirkan atas inspirasi lembaga Pendididikan As’adiyah yang berpusat di Sengkang, kab. Wajo, sebagai suatu pengembangan wawasan dan sistem pendidikan serta pengajaran yang lebih variatif dan memenuhi hajat ummat sebagai insan moderen. Lahirnya NUR MILAD Boarding School pada tahun 2009 merupakan panggilan nurani yang didasarkan pada kesadaran untuk membangun sumber daya insani yang bertakqwa, berwawasan luas, berilmu, ( mukminin, mutaqien dan rosyikhiina fil Ilmi ), inovatif dan kreatif.
Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal (Boarding School) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu untuk SMP dan SMA Boarding School Nur Milad, telah dikeluarkan izin pendirian dan operasional oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Nomor : 421.3./88.Disdik; tanggal 10 Juli 2009, sedang MTs, oleh Departemen Agama Kabupaten Wajo Nomor : 75 Tahun 2009 dengan Nomor Statistik 212731304028, tanggal 01 Agustus 2009, untuk MA, oleh Departemen Agama Wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, Nomor : 219 Tahun 2009, Nomor Statistik : 31.2.73.13.04,281, tanggal 28 Agustus 2009.
Adapun yang menjadi landasan religius adalah dalam Al-Qur’an Surat Al-Qassash; ayat 77;
“Dan tuntutlah dengan apa yang telah diberikan Allah kepadamu Kebahagiaan Akhirat dan jangan lupa bagianmu di dunia, dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berlaku baik kepadamu dan janganlah membuat kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak”
Untuk mendukung keberlanjutan biaya operasional Nur Milad Boarding School, maka dibentuklah suatu unit usaha yaitu Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) Nur Milad, dengan Nomor TDP 201925200238 dan Nomor Badan Hukum Koperasi : 518 / 332 / BH / DK-UMKM. Perindag .
Tidak ada komentar
Posting Komentar